Tidak Kembalikan Kerugian Negera, Mantan Pj. Peratin Bisa Berurusan Dengan Hukum

Tidak Kembalikan Kerugian Negera, Mantan Pj. Peratin Bisa Berurusan Dengan Hukum

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan penjabat (Pj.) Peratin Pekon Pajaragung, Kecamatan Belalau, Lampung Barat Sahperi diketahui belum mengembalikan kerugian negara dalam kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan kegiatan alokasi dana desa (DD) tahun 2019. Sementara yang bersangkutan sudah dua kali diberi kesempatan pengembalian.

Inspektur Lambar Nukman MS., mengungkapkan, Inspektorat akan segera melaporkan hal tersebut kepada Bupati Parosil Mabsus. Kemudian dilakukan rapat pembahasan untuk menentukan langkah selanjutnya.

\"Dalam dua hari ini kami menunggu laporan dari camat. Apakah yang bersangkutan sudah memiliki itikad baik atau belum. Bagaimanapun, jabatan Peratin atau Pj. Peratin itu dibawah camat. Apalagi ia (Sahperi, Red) ASN yang juga staf di kantor Kecamatan Belalau,\" kata Nukman.

Disinggung apakah ada potensi pelimpahan ke aparat penegak hukum (APH) terkait dengan kasus tersebut, Nukman menyatakan kemungkinan tersebut tetap ada. Hanya saja akan dibahas lebih lanjut.

Termasuk nantinya akan memanggil kembali pihak kecamatan, pekon dan juga mantan Pj. peratin.

\"Kami tetap mengimbau kepada yang bersangkutan untuk segera melakukan pengembalian ke kas negara. Jika tidak, kami akan membuat nota dinas dan akan disampaikan ke pimpinan,\" tegasnya.

Diketahui, Sahperi telah diberikan kesempatan pertama, terhitung sejak surat Bupati Lambar sudah diterima yang bersangkutan pada 22 Juni 2020. Yaitu 30 hari kerja yang berakhir tanggal 3 Agustus 2020 pukul 00.00 WIB Namun hingga tanggal yang ditetapkan tersebut, Sahperi belum juga melaksanakan kewajiban yang menjadi tanggungjawabnya.

Kemudian untuk memenuhi pasal 27 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12/2017, mantan Pj. peratin tersebut kembali diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya selama 30 hari kerja. Dengan jatuh tempo tanggal 17 September 2020 pukul 00.00 WIB.

Kewajiban yang menjadi tanggung jawab mantan Pj. peratin tersebut yaitu menyetorkan pajak PPh, PPN dan pajak daerah ke kas umum negara dan kas umum daerah.

Baik yang telah dipungut maupun belum dipungut sebesar Rp50 juta lebih dan mengembalikan dana desa sebesar Rp262 juta lebih ke rekening kas Pekon Pajaragung, Kecamatan Belalau.

Total jumlah kerugian negara yang harus dikembalikan sebesar Rp313 juta lebih. (nop/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: